Rabu, 04 Juni 2014

Obat palsu

BAB I
PENDAHULUAN
            Obat palsu adalah yang dengan sengaja dan curang diberi label identitas dan/atau sumber yang salah. Menurut WHO, terdapat beberapa tipe obat palsu yang semuanya membahayakan keamanan pasien. Obat palsu ini dapat dikelompokkan menkadi kategori yang berbeda

1.1  Latar Belakang
Produk farmasi yang dipalsukan atau tidak terdaftar sangat mudah ditemukan di Indonesia dan merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Keuntungan perdagangan obat palsu diperkirakan mencapai 10% dari total pasar obat-obatan, atau sekitar US$200 juta
Himpitan ekonomi dan masalah politik  serta kurangnya koordinasi di antara badan otoritas terkait mengakibatkan lemah dan kurangnya upaya pemberantasan obat palsu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan berbagai macam upaya. Namun demikian hasil kerja keras tersebut tidak berbuah karena hukum dan peraturan yang berlaku menerapkan hukuman yang terlalu ringan bagi pelanggar hukum sehingga tidak tercipta efek jera.
Pelaku pemalsuan, misalnya, hanya dikenakan enam bulan hukuman penjara. Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Uni Eropa dan Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi UI (LPEM-UI) membuat studi bersama yang hasilnya merekomendasikan pemerintah untuk menunjukkan komitmen yang lebih kuat untuk menanggulangi masalah pemalsuan obat.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diangkat rumusan masalah:
1.      Apa pengertian Obat Palsu.?
2.      Apa pengertian Kategori Obat Palsu.?
3.      Bagaimana Alur Pendistribusian Obat?
4.      Bagaimana Pedoman Umum Deteksi Obat Palsu?
5.      Bagaimana Tips Menghindari Obat Palsu.?
6.      Bagaimana Contoh Obat Yang diduga palsu.?


1.3 Tujuan
1.      Dapat Mengetahui Apa pengertian Obat Palsu.?
2.      Dapat Mengetahu Apa pengertian Kategori Obat Palsu.?
3.      Dapat Mengetahui Bagaimana Alur Pendistribusian Obat?
4.      Dapat mengetahui Bagaimana Pedoman Umum Deteksi Obat Palsu?
5.      Dapat Mengetahui Bagaimana Tips Menghindari Obat Palsu.?
6.      Dapat Mengetahui Bagaimana Contoh Obat Yang diduga palsu.?

1.4 Metode
            Dalam penyusunan makalah ini, metode yang kami gunakan yaitu metode kepustakaan dengan mencari dan mengumpulkan data-data yang berhubungan baik melalui media internet maupun materi kuliah yang diberikan oleh dosen pembimbing/pengajar.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Obat Palsu
A. Menurut Kepmenkes No. 1010/2008:
Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar
B. Menurut WHO:
Obat-obatan yang secara sengaja pendanaannya dipalsukan, baik identitasnya maupun sumbernya
WHO mengelompokkan obat palsu ke dalam lima kategori:
  1. Produk tanpa zat aktif (API);
  2. Produk dengan kandungan zat aktif yang kurang;
  3. Produk dengan zat aktif berbeda;
  4. Produk yang diproduksi dengan menjiplak produk milik pihak lain; dan
  5. Produk dengan kadar zat aktif yang sama tetapi menggunakan label dengan nama produsen atau negara asal berbeda
2.2  Kategori Obat Palsu
Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan barang bukti produk farmasi yang diduga bermasalah tersebut, antara lain adalah :
1.      Produk mengandung bahan berkhasiat dengan kadar yang memenuhi syarat, diproduksi, dikemas dan diberi label seperti produk aslinya, tetapi bukan dibuat oleh pabrik aslinya tanpa adanya ijin/ lisensi dari pabrik aslinya/ pemegang ijin merk.
2.      Produk obat yang mengandung bahan berkhasiat dengan kadar yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
3.      Produk dibuat dengan bentuk dan kemasan seperti produk asli, tetapi tidak mengandung bahan berkhasiat.
4.      Produk yang menyerupai produk asli, tapi mengandung bahan berkhasiat yang berbeda.
5.       Produk yang diproduksi tidak berijin.
Produk impor tidak resmi yang tak memiliki izin edar dari Kemenkes cq Badan POM RI sesuai dengan Peraturan Menkes No 949/Menkes/SK/VI/2000.

2.3 Alur Pendistribusian Obat
Obat-obat yang berasal dari industri farmasi, distributor, sub-distributor, dan PBF (Pedagang Besar Farmasi), seharusnya tidak boleh langsung sampai ke tangan klinik, dokter, mantri, toko obat dan pribadi. Pemutihan disini artinya, obat-obat yang tidak memiliki izin edar diberikan kepada industri farmasi, distributor, sub-distributor, dan PBF , dimana oleh industri farmasi, distributor, sub-distributor, dan PBF obat-obat tersebut dibuatkan izin edar sehingga seolah-olah memang sejak awal memiliki izin edar, kemudian obat-obat ini diedarkan ke apotek dan rumah sakit, obat inilah yang disebut obat palsu. Peredaran obat palsu juga terjadi jika seseorang atau pribadi yang tidak berwenang dalam mendistribusikan obat, mengedarkan obat ke rumah sakit. Description: jalur-distribusi-obat.jpg


2.4  Pedoman Umum Deteksi Obat Palsu
Untuk mendeteksi suatu obat dikatakan palsu, dapat dilakukan pemeriksaan sebagai berikut  :
1.      Lakukan pemeriksaan secara organoleptik seperti Keadaan fisik sampel, misalnya tablet tidak rata, diameter/ ketebalan maupun warnanya berbeda dengan yang aslinya; Kemasan, misalnya strip berbeda dengan yang asli; Penandaanmisalnya nomor registrasi berbeda dengan yang asli, atau sama sekali tidak ada.
2.      Sampel obat dapat berasal dari sampel obat beredar yang diambil dari sarana produksi, distribusi, dan pelayanan obat atau laporan masyarakat atau sumber lain.
3.      Sebagai pembanding, obat-obat yang asli dapat dibeli melalui penyalur yang resmi, seperti Apotik, Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau bahkan kalau perlu ke pabriknya langsung.
4.      Cek/ konfirmasi Nomor registrasi POM melalui akses website BPOM RI www.pom.go.id terdaftar atau tidak.
5.      Amati kelengkapan dan kebenaran penandaan pada kemasan produk: No. Reg. POM, No. Bets, ED, MD, dll; lazim/ tidak

2.5  Tips Menghindari Obat Palsu
Langkah awal untuk mencapai hasil yang optimal dari suatu pengobatan adalah membeli atau memperoleh obat di tempat yang benar. Beberapa tips membeli obat yang baik untuk menghindari obat palsu adalah :
1.      Perhatikan nomor registrasi sebagai tanda sudah mendapat izin untuk dijual di Indonesia.
2.      Periksalah kualitas keamanan dan kualitas fisik produk obat tersebut.
3.      Periksalah nama dan alamat produsen, apakah tercantum dengan jelas.
4.      Teliti dan lihatlah tanggal kadaluwarsa.
5.      Untuk obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter (ethical/obat keras), belilah hanya di apotek berdasarkan resep dokter.
6.      Baca indikasi, aturan pakai, peringatan, kontra indikasi, efek samping, cara penyimpanan, dan semua informasi yang tercantum pada kemasan.
7.      Tanyakan informasi obat lebih lanjut pada apoteker di apotek.

2.6  Contoh Obat Yang Diduga Palsu
  1. Tarivid 200 (tablet) Kalbe Kemasannya tidak ada hologram
  2. Tarivid 400 (tablet) Kalbe Kemasannya tidak ada hologram
  3. Apisate (tablet) Sunthi-Wyeth Dalam botol, tidak berbau, import
  4. Daonil (tablet) Hoechst Tidak ada tanggal Expired, tidak ada hologram
  5. Dumocydine (kapsul) Dumex Warna kapsul buram
  6. Amoxsan (kapsul) Sanbe Huruf tulisan lebih besar
  7. Dextamine (tablet) Phapros Kemasan lama (strip)
  8. Valtaren (tablet) Novertis Import (Gba Geygi)
  9. Actifed (tablet) Glaxo Wellcome Kemasan lama strip silver
  10. Erytrocin (kapsul) Abott Warna kemasan buram
  11. Byropiran (kaptab) Bima Mitra Pabrik telah ditutup
  12. Himogen (kaptab) Hima Pabrik telah ditutup
  13. Hiralgin (kaptab) Hima Pabrik telah ditutup
  14. Novadril (vial) Nova Labs -Sby Pabrik tidak terdaftar
  15. Chloramphenical (sirup) Nova Labs – Sby Pabrik telah terdaftar
  16. Bor Water (cairan) Para Farmasi Pabrik telah terdaftar
  17. Alkohol 70% Para Farmasi Pabrik telah terdaftar
  18. PK (serbuk) Para Farmasi Pabrik telah terdaftar
  19. Codein (tablet) Kimia Farma Lembek, logo tidak jelas
  20. Viagra (tablet) Pfizer Biru muda, Ex. New Zealend
  21. Super Tetra (kapsul) Darya Varia Tidak pakai strip hologram
  22. Lasix (tablet) Hoechst Tidak ada tanggal Expired, tidak ada hologram
  23. Ponstan (kaptab) Parke Davis Ponstan FCT import, pararel
  24. Inadol (kapsul) Bayer Tidak ada hologram
  25. Duphastan (tablet) Kimia Farma-Duphar Strip lembek, mudah pecah
  26. Diamicran (tablet) Darya Varian-Servier Strip tidak ada logo Servier
  27. Kemicetine (kapsul) Carlo Ebra Warna kapsul buram
  28. Fansidar (tablet) Roche Kemasan lama
  29. Kalmathesan (vial) Kalbe Palcebo
  30. Rantin (tablet) Kalbe Tidak ada tanggal Expiried,tidak ada tanda hologram





























BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Obat Palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.Peredaran obat palsu adalah masalah serius yang saat ini masih dihadapi seluruh negara dunia, termasuk Indonesia. Banyak kasus penggunaan obat yang tidak tepat akibat banyak obat yang dibeli bebas tanpa resep dokter, terlebih dengan gencarnya informasi obat yang beredar di media massa dan makin banyak masyarakat yang tanpa sadar membeli obat palsu untuk mengobati penyakit mereka.Banyak Obat Palsu Beredar di Indonesia. Adapun jenis obat yang paling banyak dipalsukan adalah golongan obat pereda sakit seperti asam mafenamat, obat malaria, obat kuat dan antibiotika. Dalam hal ini, kriteria mengenai obat palsu adalah sbb :
6.      Produk mengandung bahan berkhasiat dengan kadar yang memenuhi syarat, diproduksi, dikemas dan diberi label seperti produk aslinya, tetapi bukan dibuat oleh pabrik aslinya tanpa adanya ijin/ lisensi dari pabrik aslinya/ pemegang ijin merk.
7.      Produk obat yang mengandung bahan berkhasiat dengan kadar yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
8.      Produk dibuat dengan bentuk dan kemasan seperti produk asli, tetapi tidak mengandung bahan berkhasiat.
9.      Produk yang menyerupai produk asli, tapi mengandung bahan berkhasiat yang berbeda.
10.   Produk yang diproduksi tidak berijin.
Produk impor tidak resmi yang tak memiliki izin edar dari Kemenkes cq Badan POM RI sesuai dengan Peraturan Menkes No 949/Menkes/SK/VI/2000.





3.2 Saran
·         Perlu Waspada dengan obat yang akan dikonsumsi agar tidak menjadi korban dari peredaran obat palsu
·         Tidak hanya dari BPOM saja yang mengawasi pendistribusian obat namun Perlu adanya Kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan swasta dan pihka-pihak terkait perlu ditingkatkan agar  pengawasan obat palsu tidak beredar luas.
















DAFTAR PUSTAKA

Pengertian Obat Palsu
27 November 2011, 07:01 PM

Kategori Obat Palsu

Alur Pendistribusian Obat

Pedoman Umum Deteksi Obat Palsu
25 November 2013, 07:13 PM
Tips Menghindari Obat Palsu
27 November 2013, 3:15 PM
Contoh Obat Yang Diduga Palsu




1 komentar:

  1. CERITA NYATA PENJUAL SAYUR JADI MILYADER"
    ------------------------------------------------------------------
    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
    Saya ibu kartini asal Surakarta, jawa tengah keseharian saya sibuk dengan berjualan sayuran di pasar, pada jam 04:00 wib subuh saya sudah berangkat ke pasar untuk berjualan dan ketika sampai di pasar tersebut saya sangat shock karna pasar tempat satu2nya saya mengaut rezeky ludes terbakar api, dengan insiden itu saya jatuh miskin rumah saya pasti akan di sita karna modal untuk beli lapak hasil dari kredit bank dengan jaminan sertifikat rumah saya, sebulan setelah musibah itu apa yang saya kwatirkan pun terjadi pihak dari bank datang untuk menagi Rp.120juta, namun saya meminta waktu 15 hari untuk mencari pinjaman dulu, saya mencari bantuan selama 7 hari tapi saya cuma mendapat pinjaman dari keluarga dan kerabat hanya 9juta, tentu belum cukup untuk bayar hutang, saya sudah putus asah bingung harus pinjam kemana lagi untuk mencari kekurangannya, singkat cerita ketika saya sedang berjalan saya bertemu teman semasa SMA dulu pakaiannya sangat bagus dan memakai perhisan yang sangat mencolok, saya pun menceritakan masalah yang tengah saya hadapi sekarang ini, dia tersenyum dan siap membantu saya itu yang teman saya katakan, saya pun di suruh mampir kerumahnya untuk mencerikan darimana kekayaan yang dia dapatkan, saya di beritahu klau semua masalah saya akan teratasi dengan bantuan paranormal, teman saya bercerita tentang kelebihan aky sadewa dalam menarik uang ghaib dan teman saya sudah di bantu oleh beliu dengan uang ghaib 3milyar dan dia gunakan untuk beli rumah dan buka usaha hingga dia sukses seperti sekarang ini, saya tidak pikir panjang setelah mendengar cerita dari teman saya langsung minta nomor aky sadewa dan menelpon beliu untuk meminta bantuan, setelah saya konsultasi aky langsung menjelaskan semua proses dan biaya ritualnya saya pun setuju dan siap untuk melaksanakan syaratnya karna ritual aky sadewa ritual islami tanpa tumbal, dan syarat utama untuk sukses harus menyedekahkan sebagian hasil uang ghaib itu, dengan modal uang hasil pinjaman yang saya dapatkan saya meminta aky sadewa untuk meritualkan penarikan uang ghaib 5 milyar setelah smuanya terlaksana aky sadewa meminta saya untuk membuka lemari di kamar saya dan ternyata lemari sudah terisi uang ghaib 5milyar alhamdulillah saya ucapakan puji syukur atas kekuasaan allah dengan adanya ritual islami aky sadewa hutang2 saya pasti lunas, terima kasih atas bantuannya aky semoga aky diberkahi allah amiin, kini saya tidak jualan di pasar lagi dengan hasil uang ghaib aky sadewa saya sudah punya toko swalayan lantai 2 jualan sayuran dan bahan kebutuhan rumah tangga, sukses dalam bisnis, rumah mewah mobil, perhiasan sudah saya dapatkan, Jika teman teman mau sukses dan kaya seprti saya dan teman saya jangan tunda lagi segera hubungi aki sadewa ahli ritual islami nyata tanpa gagal dan tumbal.
    ======================================
    Nama: Aky Sadewa
    Nomor : 08 23 99 66 68 29
    Website: https://akysadewaritualislami.blogspot.co.id/

    BalasHapus