Rabu, 04 Juni 2014

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN MENGENAI ETIKA & ASPEK HUKUM PENYAKIT MENULAR SEKSUAL

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
     Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan teknologi kedokteran menyebabkan diketahuinya bakteri, protozoa, jamur, dan virus sebagai penyebab penyakit hubungan seksual. Sebagian besar penyakit tersebut bisa disembuhkan kecuali AIDS. Di indonesia penyakit ini sudah banyak menjalar dengan perkembangan penularan yang sangat cepat, penyakit ini dapat melumpuhkan semua kemampuan daya tahan tubuh terhadap berbagai bkateri, protozoa, jamur dan virus lainyya.
     Dalam penelitian lebih lanjut dijumpai bahwa makin bertambah penyakit yang timbul akibat hubungan sekssual, dari sudut etimologi ternyata penyakit hubungan seksual berkembang sangat cepat berkaitan dengan pertambahan dan terjadinya migrasi penduduk, bertambahnya kemakmuran, serta terjadi perubahan perilaku seksual yang makin bebas tanpa batas.
     Demikian untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan keluarga telah ditemukan lima penyakit hubungan seksual yang banyak dijumpai sebagai upaya untuk lebih memperhatikan kesehatan reproduksi sehingga lebih menjamin peningkatan sumber daya manusia.




B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian penyakit menular  dan wabah penyakit menular.
2.      Apa  undang-undang tentang wabah penyakit  menular.
3.      Apa Aspek Hukum PHS.
C.     Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk pemenuhan tugas mata kuliah etika dan hokum kesehatan terutama tentang wabah penyakit memnular dan penyakit hubungan seksual serta aspek hokum yang mengaturnya,  agar mahasiswa mampu memahami lebih detail tentang PHS dan menambah semangat belajar dengan adanya makalah ini.











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Pengertian Penyakit Menular dan Wabah Penyakit Menular
     Dalam medispenyakit menular atau penyakit infeksi adalah
Sebuah penyakit yang disebabkan oleh sebuah
gen biologi (seperti virusbakteria atauparasit), bukan disebabkan faktor fisik.
Penyakit Menular adalah gangguan terhadap kesehatan yang dapat menyerang seluruh makhluk hidup, termasuk manusia. Penyakit menular yang juga dikenal sebagai penyakit infeksi dalam istilah medis adalah sebuah penyakit yang disebabkan oleh sebuah agen biologi (seperti virus, bakteria atau parasit), bukan disebabkan faktor fisik (seperti luka bakar dan trauma benturan) atau kimia (seperti keracunan) yang mana bisa ditularkan atau menular kepada orang lain melalui media tertentu seperti udara (TBC, Infulenza dll), tempat makan dan minum yang kurang bersih pencuciannya (Hepatitis, Typhoid/Types dll), Jarum suntik dan transfusi darah (HIV Aids, Hepatitis dll).
UU. No. 4, 1984, Bab I, Pasal 1 : 
Wabah Penyakit Menular adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.


a. Penyakit Menular :
 Adalah penyakit yang disebabkan oleh agen infeksi atau toksisnya yang berasal dari sumber penularan atau reservoir, yang ditransmisikan kepa host yang rentan

        b. Kejadian Luar Biasa
 Kejadian kesakitan atau kematian yang menarik perhatian umum dan mungkin menimbulkan kehebohan atau ketakutan di masyarakat atau menurut pengamatan penyakit dianggap adanya peningkatan yang bermakna dari kejadian kesakitan atau kematian tersebut pada kelompok penduduk pada kurun waktu tertentu :

Kriteria KLB :
1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada/tidak dikenal disuatu daerah,menjadi ada
2. Adanya peningkatan kejadian kesakitan/kematian dua kali lipat atau lebih dibandingkan kejadian sebelumnya.
3. Adanya peningkatan kesakitan secara terus menerus selama 3 kurun waktu ( jam,hari,minggu )
c. Wabah Penyakit Menular
Kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi kedaan yang lazim pada waktu da daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetak ( UU. Wabah1984 )

d. Penanggulangan KLB :
 pendataan sampai dengan
1. Pengamatan penyakit  tindak lanjut ( penyuluhan, logistik )
2. Pengobatan  Posko,obat-obatan,tenaga dan sarana
3. Pemutusan rantai penularan : Abatisasi, kaporisasi

e. Program Pencegahan Penyakit :
Program ini mencegah agar penyakit menular tidak terjadi penyebaran di masyarakat yang dilakukan antara lain dengan memberikan kekbalan pad host melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan immunisasi

f. Cara Penularan Penyakit :
1. Penularan secara kontak
Penularan penyakit secara kontak langsung adalah melaui hubungan seks (HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), hepatitis B), kontak kulit (kusta), atau varisela.

2. Penularan melalui benda
Misalnya, Penularan melalui pemakaian jarum suntik atau semprit secara bergantian: Menggunakan kembali atau memakai jarum atau semprit secara bergantian merupakan cara penularan HIV yang sangat efisien. Risiko penularan dapat diturunkan secara berarti di kalangan pengguna narkoba suntikan dengan penggunaan jarum dan semprit baru yang sekali pakai, atau dengan melakukan sterilisasi jarum yang tepat sebelum digunakan kembali.
Selain itu, pada penularan hepatitis c bias melalui benda – benda pribadi yang dipergunakan secara bersamaan misalnya, gunting kuku, silet cukur, sikat gigi, dan benda –benda lain yang sejenis.

3. Penularan melalui vector.
Vector penularan penyakit yang tersering adalah nyamuk (nyamuk Aedes menularkan  DBD dan chikungunya, nyamuk Anopheles menularkan penyakit malaria), pinjal untuk penyakit pes, dan anjing, kucing atau kera untuk penyakit rabies.

g. Surveilans Epdemiologi :
Merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data atau informasi melalui pengamatan terhadap kesakitan atau kematian dan penyebarannya serta faktor-faktor yang mempengaruhinya secara sistematik, terus menerus dengan perencanaan suatu program, mengevaliasi hasil program dan SKD

III Pelaporan Penyakit Menular :
1. Laporan 24 jam
2. Laporan mingguan
3.  Laporan Bulanan

IV Penyakjit Menular Potensial mewabah :
1. Diare
2. Demam berdarah
3. Malaria
4. TBC
5. Campak
6. Hepatitis
B.     Aspek hukum penyakit menular
Ada dua hal yang perlu disampaikan tentang aspek hukum penyakit menular yaitu :
1.      Yang termasuk Undang-undang Wabah penyakit menular.
2.      Yang termasuk dalam penyakit hubungan seksual (PHS)/Sexually Trans mullted Diseases (STD).
Yang pertama lebih banyak berkaitan dengan masalah epidemiologi dan sudah ada beberapa ketentuan undang- undang yang mengaturnya, sementara yang kedua, hanya dibatasi mengenai penyakit hubungan seksuil karena penyakit ini yang banyak mengandung permasalahan hukum bila para dokter dan kalangan kesehatan tidak berhati-hati menghadapinya.
Permasalahan yang timbul seputar PHS ini (termasuk penyakit AIDS) misalnya bagaimana sikap dokter menghadapi salah seorang pasangan suami isteri (pasutri) atau pasangan tetapnya yang menderita penyakit kelamin, pembantu rumah tangga/pengasuh anak (baby- sitter) yang menderita PHS atau menerima dan mengobati pasien penderita HIV positif atau AIDS.

C.    Undang-undang Wabah Penyakit Menular
Dahulu kita mengenal adanya undang-undang wabah dan penyakit karantina yang telah ada sejak lama, bahkan sejak zaman kolonial Belanda. Sesudah kemerdekaan ketentuan perundang-undangan tentang wabah diatur dalam undang-undang no.6 tahun 1962 tentang wabah dan undang no.7 tahun  1968 tentang perubahan  pasal 3 undang-undang no.6 tahun 1962 tentang wabah.  Kedua undang-undang diatas perlu untuk menangkal mewabahnya  beberapa penyakit tertentu  yang ada pada permulaan dan pertengahan abad ke-20 sering sekali terjadi, yaitu wabah penyakit yang bersifat epidemi  bahkan pandemi.
Apa yang dimaksud dengan epidemi, endemi, dan pendemi? Dalam hal ini akan dijelaskan satu persatu tentang epidemi, endemi, dan pendemi sebagai berikut :
1. Epidemi
Wabah atau epidemi adalah istilah umum untuk menyebut kejadian tersebarnya penyakit pada daerah yang luas dan pada banyak orang, maupun untuk menyebut penyakit yang menyebar tersebut. Epidemi dipelajari dalam epidemiologi. Dalam epidemiologi, epidemi berasal dari bahasa Yunani yaitu “epi” berarti pada dan “demos” berarti rakyat. Dengan kata lain, epidemi adalah wabah yang terjadi secara lebih cepat daripada yang diduga. Jumlah kasus baru penyakit di dalam suatu populasi dalam periode waktu tertentu disebut incide rate (laju timbulnya penyakit).
Dalam peraturan yang berlaku di Indonesia, pengertian wabah dapat dikatakan sama dengan epidemi, yaitu “kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
Misalnya Epidemi pada musim hujan, ada beragam penyakit yang sering menyerang masyarakat. Bila diidentifikasi, setidaknya ada empat macam penyakit yang penularannya berlangsung pada musim hujan, seperti penyakit DBD (demam berdarah dengue), demam tifoid (penyakit tivus), penyakit leptospirosis, dan flu burung. Penyakit DBD disebabkan oleh nyamuk aides aegypti, sedang demam tifoid ditularkan melalui makanan atau minuman yang telah terkontaminasi bakteri. Adapun penyakit leptospirosis disebabkan disebabkan oleh bakteri Leptospira, sementara penyakit flu burung (Avian Influenza) disebabkan oleh virus influenza yang menular melalui ternak maupun manusia (zoonosis).
2. Endemi
Endemi adalah penyakit yang umum terjadi pada laju konstan namun cukup tinggi pada suatu populasi. Berasal dari bahasa Yunani “en” yang artinya di dalam dan “demos” yang artinya rakyat. Terjadi pada suatu populasi dan hanya berlangsung di dalam populasi tersebut tanpa adanya pengaruh dari luar.
Contoh penyakit endemik adalah malaria di sebagian Afrika (misalnya,Liberia). Di tempat seperti itu, sebagian besar populasinya diduga terjangkit malaria pada suatu waktu dalam masa hidupnya.
3. Pandemi
Pandemi atau epidemi global atau wabah global adalah kondisi dimana terjangkitnya penyakit menular pada banyak orang dalam daerah geografi yang luas. Berasal dari bahasa Yunani “pan” yang artinya semua dan “demos” yang artinya rakyat.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), suatu pandemi dikatakan terjadi bila ketiga syarat berikut telah terpenuhi :
• Timbulnya penyakit bersangkutan merupakan suatu hal baru pada populasi bersangkutan,
• Agen penyebab penyakit menginfeksi manusia dan menyebabkan sakit serius,
• Agen penyebab penyakit menyebar dengan mudah dan berkelanjutan pada manusia.
Suatu penyakit atau keadaan tidak dapat dikatakan sebagai pandemic hanya karena menewaskan banyak orang. Sebagai contoh, kelas penyakit yang dikenal sebagai kanker menimbulkan angka kematian yang tinggi namun tidak digolongkan sebagai pandemi karena tidak ditularkan. Karena perkembangan teknologi , ilmu pengetahuan dan lalulintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dan lain-lain, undang-undang  diatas ternyata kurang mampu memenuhi kebutuhan upaya penaggulangan wabah dewasa ini  dan perkembagannya dimasa mendatang.
Contoh wabah yang cukup dikenal termasuk wabah pes yang terjadi diEropa pada zaman pertengahan yang dikenal sebagai the Black Death ("kematian hitam"), pandemi influensa besar yang terjadi pada akhir Perang Dunia I, dan epidemi AIDS dewasa ini, yang oleh sekalangan pihak juga dianggap sebagai pandemi.



D.    Penyakit Hubungan Seksuil

Pengertian
Penyakit menular seksual, atau PMS adalah berbagai infeksi yang dapat menular dari satu orang ke orang yang lain melalui kontak seksual.  Menurut the Centers for Disease Control (CDC) terdapat lebih dari 15 juta kasus PMS dilaporkan per tahun.  Kelompok remaja dan dewasa muda (15-24 tahun) adalah kelompok umur yang memiliki risiko paling tinggi untuk tertular PMS, 3 juta kasus baru tiap tahun adalah dari kelompok ini.
Hampir seluruh PMS dapat diobati.  Namun, bahkan PMS yang mudah diobati seperti gonore telah menjadi resisten terhadap berbagai antibiotik generasi lama. PMS lain, seperti herpes, AIDS, dan kutil kelamin, seluruhnya adalah PMS yang disebabkan oleh virus, tidak dapat disembuhkan.  Beberapa dari infeksi tersebut sangat tidak mengenakkan, sementara yang lainnya bahkan dapat mematikan. Sifilis, AIDS, kutil kelamin, herpes, hepatitis, dan bahkan gonore seluruhnya sudah pernah dikenal sebagai penyebab kematian.  Beberapa PMS dapat berlanjut pada berbagai kondisi seperti Penyakit Radang Panggul (PRP), kanker serviks dan berbagai komplikasi kehamilan.  Sehingga, pendidikan mengenai penyakit ini dan upaya-upaya pencegahan penting untuk dilakukan.
Penting untuk diperhatikan bahwa kontak seksual tidak hanya hubungan seksual melalui alat kelamin.  Kontak seksual juga meliputi ciuman, kontak oral-genital, dan pemakaian “mainan seksual”, seperti vibrator.  Sebetulnya, tidak ada kontak seksual yang dapat benar-benar disebut sebagai “seks aman” .  Satu-satunya yang betul-betul “seks aman” adalah  abstinensia.  Hubungan seks dalam konteks hubungan monogamy di mana kedua individu bebas dari IMS juga dianggap “aman”. Kebanyakan orang menganggap berciuman sebagai aktifitas yang aman.  Sayangnya, sifilis, herpes dan penyakit-penyakit lain dapat menular lewat aktifitas yang nampaknya tidak berbahaya ini.  Semua bentuk lain kontak seksual juga berisiko. Kondom umumnya dianggap merupakan perlindungan terhadap IMS.  Kondom sangat berguna dalam mencegah beberapa penyakit seperti HIV dan gonore.  Namun kondom kurang efektif dalam mencegah herpes, trikomoniasis dan klamidia. Kondom memberi proteksi kecil terhadap penularan HPV, yang merupakan penyebab kutil kelamin.
Istilah PHS yang kita kenal sekarang ini sebenarnya relatif masih baru, juga bagi kalangan medis di Indonesia. Sebab yang umum kita kenal, juga bagi kalangan sebelumnya adalah “Penyakit Kelamin” atau yang dalam istilah medis disebut Venereal Diseases (VD) yang lebih diartikan sebagai bagian dari penyakit kulit. Kemajuan dunia kedokteran kemudian bisa membuktikan bahwa ternyata penyakit yang bisa ditimbulkan dari hubungan seksual terutama yang menyimpang, apalagi hubungan seksual bukan dengan istri sendiri sehngga lahirlah istilah Sexually Transmitted Disease (STD) yang kemudian di Indonesia akan menjadi “Penyakit Hubungan Seksual”.
Cara Penularan
Secara umum, PHS memang bisa ditularkan lewat hubungan seksual. Akan tetapi, karena hubungan seksual ternyata banyak ragamnya dan setiap cara juga bisa saja mengundang resiko penyakit yang tersendiri, maka para medis menguraikan sebab-sebab atau cara-cara yang sering mengakibatkan penularan PHS.
1. Heteroseksual
: hubungan seksual antara pria dan wanita (suami-istri)
2. Homoseksual : hubungan seksual antara pria dengan pria
3. Lesbian : hubungan seksual antara wanita dengan wanita
4. Biseksual : hubungan seksual antara sesama jenis dan juga dengan lain jenis
(baik pria dengan pria, pria dengan wanita atau wanita dengan wanita)
Organ yang digunakan :
1.Gento-genital (vagina sex) : antara organ genital (alat kelamin)
2. Oro-genital (oral sex): antar-organ genital dengan mulut
3.      Ano-genital sodomi : antar-organ genital dengan anus
Cara-cara kontak atau hubungan seksual tersebut menetukan masuknya kuman ke dalam tubuh dan juga menentukan kelainan awal pada organ yang sakit, shingga memudahkan di dalam menentukan diagnosis.
Isitilah lain dalam penyakit hubungan seksual :
a. Promiskuitas adalah sebutan untuk seorang yang melakukan hubungan seksual
dengan banyak paliter.
      bProstitusi adalah suatu kegiatan seksual dengan banyak padangan tanpa seleksi dan menerima bayaran, yang di dalam bahasa Indonesia disebut Pekerja Sek Komersil (PSK)

Pada masa kini pasien yang menderita penyakit kelamin makin sering dihadapi dokter. Bahkan banyak pula yang masih di bawah umur. Bagi dokter, menghadapi pasien penderita PHS dari aspek kesehatan tidak akan banyak masalah karena banyak pilihan pengobatan dapat diberikan. Namun sebagai dokter yang diajarkan untuk bertindak holistik, masalahnya menjadi tidak sederhana apabila yang dihadapi adalah salah satu pasutri, pasangan tetap/pacar.apalagi untuk pasien yang menderita HIV positif atau AIDS masalahnya akan menjadi lebih rumit, karena menyangkut masyarakat luas.
Berbeda dengan PHS seperti gonorea, sifilis atau herpes genitalis yang penularannya terutama karena hubungan seksuil, penularan penyakit AIDS bisa pula karena transfusi darah, melalui jarum suntik yang terkontaminasi oleh virus dan melalui placenta. Penyebaran penyakit HIV/AIDS lebih berbahaya karena tidak saja menggangu kesehatan, tetapi mengundang kematian.
Oleh karena itu dalam menghadapi penderita PHS dan atau HIV/AIDS, para dokter dan kalangan kesehatan lainya selain memahami aspek medis juga harus memahami aspek hukum yang terkait dengan penyakit ini, karena perbedaan demikian, pembahasan aspek hukum PHS dan penderita dengan HIV/AIDS dipisahkan, dalam arti apabila yang dibicarakan tentang aspek hukum PHS, maka didalamnya sudah termasuk masalah penyakit AIDS. Pembahasan tentang aspek hukum Penyakit AIDS  lainnya dibahas tersendiri lebih jauh.



E.     Aspek Hukum PHS
Pada masa kini PHS ini yang lebih sering dihadapi para dokter, terutama penyakit genorea, sifilis dan herpes genitalis. Bila pasien belum terikat dalam perkawinan, dalam pengobatan tentu diharapkan pasien tidak memindahkan penyakit ini pada orang lain, begitu pula bila kita mengetahui profesi pasien wanita tuna susilia.
Sikap para dokter tentu akan berbeda bila yang dihadapi salah satu dari pasutri yang menderita PHS. Persoalannya menjadi mudah bila pasangannya telah mengetahui pasien penderita PHS. Bila belum mengetahui, maka harapan dokter pada pasien adalah agar ia tidak memindahkan penyakit pada pasangannya, sementara penyakitnya  diobati. Masalah  baru muncul bila pasangannya ingin mengetahui penyakit pasien dari dokter. Dan bolehkah dokter menyampaikan penyakit salah seorang pasutri kepada lainnya..?
Berbicara terbuka dihadapan kedua pasutri tanpa mengetahui terlebih dahulu apakah pasien setuju kalau penyakitnya boleh diketahui  oleh pasangannya, bisa membawa persoalan tentang wajib simpan rahasia kedokteran, rahasia jabatan dan pekerjaan yang menjurus kepada mallpraktek. Untuk itu para dokter perlu berhati-hati menghadapi situasi demikian.
Bila dokter menduga pasangannya telah telah tertular tanpa disadarinya, maka sebaiknya dokter mengobati tanpa harus menyatakan ia telah tertular, kecuali terpaksa bila pasien mau tahu tentang penyakitnya.
Membuka rahasia pasien kepada orang lain, biarpun dalam ikatan suami isteri harus dihindari dokter. Saknsi hukum terhadap pelanggaran ini terdapat pada KUHP pasal 332,KUH perdata 1366 dan sanksi administratif  seperti dijelaskan dalam UU keshatan pasal 23 tahun 1992 ayat 1:
“ Terhadap tenaga kesahatan yang melekukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin .”
Selain sanksi hukum atau sanksi adminstratif yang bisa menyebabkan dicabutnya izin menjalankan praktek, masyarakatpun dapat menjatuhi hukuman dengan menjahui dokter yang tidak hati-hati dalam menjaga rahasia pasien.


F.     Orang dengan HIV/AIDS(ODHA)
Penyakit ini diramalkan akan makin sering dihadapi karena belum ada obat penangkalnya, sementara penyebarannya tidak dapat dibendung.
Menteri kesehatan mengatakan dari jumlah 560 orangpenderita AIDS diindonesia pada tahun 1997, pada tahun 2000 akan mencapai 1000.000 orang, pada waktu yang sama didunia mencapai 30-40.
Untuk menghambat laju penyebaran dan peningkatan ODHA, berbagai usaha perlu ditempuh. Namun karena  belum ditemukan obat yang dapat menyembuhkan penyakit ini dan belum pula didapati vaksin yang efektif,
Maka untuk sementara upaya pencegahan menjadi tumpuan salah satu usaha ini adalah melalui pelaporan kasus HIV/AIDS.
Banyak kalangan masih binggung menghadapi penyakit yang berkembang sangat cepat ini, misalnya adalah apakah ODHA boleh diumumkan(dibocorkan),dikucilkan atau dibiarkan bebas dan lain-lain , beberapa masalah yang dialami ODHA :
a.       Dipecat dari pekerjaan dan jabatan
b.      Ditolak masuk sekolah bagi penderita AIDS yang anak-anak
c.       Tidak diizinkannya Magic Jhonson pebasket kondang masuk ke beberapa negara
d.      Rumah sakit tidak mau merawat
e.       Membolehkan tindakan euthanasia bagi penderita AIDS
f.       Dll.
Semua kebijaksanaan mengatasi masalah dibidang ini mengundang pro dan kontra pada setiap langkah yang akan diambil.
Khusus mengenai pelaporan penderita ODHA, kebijakan terakhir (1996) pelaporan penderita HIV/AIDS dari Departemen Kesehatan c/q Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (P2M & PLP) adalah identitas penderita harus dirahasiakan, di mana nama penderita cukup ditulis dengan inisial saja, begitu pula alamat penderita cukup diisi dengan nama kabupatennya saja tampaknya kebijakan yang ditempuh seperti diatas juga dianut 0leh banyak negara lain dalam mengahadapi dan menangani penderiat ODHA dimana yang utama adalah pelayanan kesehatan tanpa penderita mengalami deskriminasi dilingkungan tempat tinggalnya,tempat kerjanya dan dijaga kerahasiannya penyakitnya kepada orang lain. Dengan menghindari masalah hukum ini, diharapkan kwalitas hidup orang dengan HIV/AIDS(ODHA) dapat diperbaiki.
Sementara dilain pihak,masyarakat dilindungi terhadap bahaya penularan,terutama melalui komunikasi, informasi dan edukasi(KIE) tentang masalah AIDS dan HIV.
DiIndonesia kebijaksanaan ini dapat terlihat dari strategi nasional penanggulangan HIV/AIDS sebagai berikut :
a.       Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi yang baru mengenai HIV/AIDS, baik untuk melindungi diri sendiri maupun mencegah penularan kepada orang lain.
b.      Tetap menghormati harkat dan martabat para penderita HIV/AIDS dan keluarganya.
c.       Mencegah perlakuan diskriminatif kepada pengidap HIV/ penderita AIDS dan keluarganya. 

UNDANG-UNDANG TENTANG WABAH PENYAKIT MENULAR NO.6 TAHUN 1962
Pasal 1
                          Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                          a.  Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
                          b.  Sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.
                          c.  Kepala Unit Kesehatan adalah Kepala Perangkat Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
                     d.  Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan


Pasal 2
                          Maksud dan tujuan Undang-Undang ini adalah untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah sedini mungkin, dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1984

Pasal 1
                          Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                          a.  Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
                          b.  Sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.
                          c.  Kepala Unit Kesehatan adalah Kepala Perangkat Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
                          d.  Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Pasal 2
                          Maksud dan tujuan Undang-Undang ini adalah untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah sedini mungkin, dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat.
DASAR HUKUM : UNDANG UNDANG KESEHATAN RI NO:23 TAHUN 1992

Pasal 28
Tentang Pemberantasan penyakit
Ayat 1
Pemberantasan Penyakit diselenggarakana untuk menurunkan angkaq kesakitan dan atau kematian

Ayat 2
Pemeberantasan penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular dan tidak menular
Pemberanatasan penyakit menular yang dapat menimbulkan angka kesakitan dan angka kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin

Pasal 29
Pemberantasan penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi penyakit dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakatdan denganb cara lain
                                             
Pasal 30
Pemeberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, pe3nyelidikan, pengebalan,menghilangkan sumber perantara penmyakit, tindakan karantina dan upaya lain yang diperlukan

Pasal 31
Pemeberanatasan penyakit menular yang dapat menimbuilkan wabah dan penyakit karantina dilaksanakan seasuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku

G.    DASAR KEBIJAKAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
     Penularan dan penyebaran HIV dan AIDS sangat berhubungan dengan perilaku beresiko, oleh karena itu penanggulangan harus memperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perilaku tersebut. Bahwa kasus HIV dan AIDS diidap sebagian besar oleh kelompok perilaku resiko tinggi yang merupakan kelompok yang dimarginalkan, maka program-program pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS memerlukan pertimbangan keagamaan, adat-istiadat dan normanorma masyarakat yang berlaku disamping pertimbangan kesehatan. Perlu adanya program-program pencegahan HIV dan AIDS yang efektif dan memiliki jangkauan layanan yang semakin luas dan program-program pengobatan, perawatan dan dukungan yang komprehensif bagi ODHA maupun OHIDA untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Dengan latar belakang pemikiran tersebut, maka kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia disusun sebagai berikut:
a.       Upaya penanggulangan HIV dan AIDS harus memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya/norma kemasyarakatan dan kegiatannya diarahkan untuk mempertahankan dan memperkokoh ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
b.      Upaya penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan oleh masyarakat,pemerintah, dan LSM berdasarkan prinsip kemitraan. Masyarakat dan LSM menjadi pelaku utama sedangkan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing dan menciptakan suasana yang mendukung terselenggaranya upaya penanggulangan HIV dan AIDS;
c.       Upaya penanggulangan harus didasari pada pengertian bahwa masalah HIV dan AIDS sudah menjadi masalah sosial kemasyarakatan serta masalah nasional dan penanggulangannya melalui “Gerakan Nasional Penanggulangan HIV and AIDS”;
d.      Upaya penanggulangan HIV and AIDS diutamakan pada kelompok masyarakat berperilaku risiko tinggi tetapi harus pula memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan, termasuk yang berkaitan dengan pekerjaannya dan kelompok marginal terhadap penularan HIV and AIDS;
e.       Upaya penanggulangan HIV and AIDS harus menghormati harkat dan martabat manusia serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender;
f.       Upaya pencegahan HIV dan AIDS pada anak sekolah, remaja dan masyarakat umum diselenggarakan melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi guna mendorong kehidupan yang lebih sehat;
g.      Upaya pencegahan yang efektif termasuk penggunaan kondom 100% pada setiap hubungan seks berisiko, semata-mata hanya untuk memutus rantai penularan HIV;
h.      Upaya mengurangi infeksi HIV pada pengguna napza suntik melalui kegiatan pengurangan dampak buruk (harm reduction) dilaksanakan secara komprehensif dengan juga mengupayakan penyembuhan dari ketergantungan pada napza.
i.        Upaya penanggulangan HIV and AIDS merupakan upaya-upaya terpadu dari peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penyakit, pengobatan dan perawatan berdasarkan data dan fakta ilmiah serta dukungan terhadap ODHA.
j.         Setiap pemeriksaan untuk mendiagnosa HIV and AIDS harus didahuluidengan penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan yang bersangkutan (informed consent). Konseling yang memadai harus diberikan sebelum dan sesudah pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan diberitahukan kepada yang bersangkutan tetapi wajib dirahasiakan kepada pihak lain.
k.      Diusahakan agar peraturan perundang-undangan harus mendukung dan selaras dengan Strategi Nasional Penanggulangan HIV and AIDS disemua tingkat.
l.        Setiap pemberi pelayanan berkewajiban memberikan layanan tanpa diskriminasi kepada ODHA dan OHIDA.

H.    AREA PRIORITAS PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
            Menilik bahasan-bahasan pada bab-bab terdahulu maka untuk empat tahunmendatang area prioritas penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia belum perludiubah dan perlu dilanjutkan sebagai pokok-pokok program dengan penajaman.Dengan melaksanakan program – program yang dikembangkan dari setiap areaprioritas secara bersungguh – sungguh, penuh tanggung jawab, terpadu, harmonisdan berkesinambungan maka walaupun dengan sumberdaya yang terbatas, tujuanpenanggulangan HIV AND AIDS akan dapat dicapai dalam kurun waktu yang telahditetapkan oleh karena akan terdapat kemampuan untuk:
a.       Mencegah meluasnya penularan HIV dan menjamin akses terhadap berbagai upaya pencegahan, perawatan dan pengobatan.
b.      Berkontribusi untuk menyediakan kebutuhan ODHA untuk meringankan penderitaan sekaligus meningkatkan kwalitas hidup mereka.
c.       Menjamin capacity building bagi mereka yang terlibat dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
d.      Mengkoordinasikan dan mempertahankan respon

1. AREA PENCEGAHAN HIV DAN AIDS
Penyebaran HIV dipengaruhi oleh perilaku berisiko kelompok-kelompok masyarakat. Pencegahan dilakukan kepada kelompok-kelompok masyarakat sesuai dengan perilaku kelompok dan potensi ancaman yang dihadapi. Kegiatankegiatan dari pencegahan dalam bentuk penyuluhan, promosi hidup sehat, pendidikan sampai kepada cara menggunakan alat pencegahan yang efektif dikemas sesuai dengan sasaran upaya pencegahan. Dalam mengemas program-program pencegahan dibedakan kelompok-kelompok sasaran sebagai berikut:
• Kelompok tertular (infected people)
Kelompok tertular adalah mereka yang sudah terinfeksi HIV. Pencegahan ditujukan untuk menghambat lajunya perkembangan HIV, memelihara produktifitas individu dan meningkatkan kwalitas hidup.
• Kelompok berisiko tertular atau rawan tertular (high-risk people)
Kelompok berisiko tertular adalah mereka yang berperilaku sedemikian rupa sehingga sangat berisiko untuk tertular HIV. Dalam kelompok ini termasuk penjaja seks baik perempuan maupun laki-laki, pelanggan penjaja seks, penyalahguna napza suntik dan pasangannya, waria penjaja seks dan pelanggannya serta lelaki suka lelaki. Karena kekhususannya, narapidana termasuk dalam kelompok ini. Pencegahan untuk kelompok ini ditujukan untuk mengubah perilaku berisiko menjadi perilaku aman.
• Kelompok rentan (vulnerable people)
Kelompok rentan adalah kelompok masyarakat yang karena lingkup pekerjaan, lingkungan, ketahanan dan atau kesejahteraan keluarga yang rendah dan status kesehatan yang labil, sehingga rentan terhadap penularan HIV. Termasuk dalam kelompok rentan adalah orang dengan mobilitas tinggi baik sipil maupun militer, perempuan, remaja, anak jalanan, pengungsi, ibu hamil, penerima transfusi darah dan petugas pelayanan kesehatan. Pencegahan untuk kelompok ini ditujukan agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berisiko tertular HIV. ( Menghambat menuju kelompok berisiko)
• Masyarakat Umum (general population)
Masyarakat umum adalah mereka yang tidak termasuk dalam ketiga kelompok terdahulu. Pencegahan ditujukan untuk peningkatkan kewaspadaan, kepedulian dan keterlibatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di lingkunagnnya.

2. AREA PERAWATAN, PENGOBATAN & DUKUNGAN KEPADA ODHA
Peningkatan jumlah penderita AIDS memerlukan peningkatan jumlah dan mutu layanan perawatan dan pengobatan. Peningkatan juga dilakukan bagi dukungan maksimal kepada ODHA. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan klinis dan pendekatan berbasis masyarakat dan keluarga. Universal Access yang bertujuan memberikan kemudahan kepada mereka yang memerlukan untuk akses kepada layanan perawatan dan pengobatan melandasi program – program pada area ini.
Pemberantasan penyakit HIV-AIDS merupakan serangkaian konsep dan strategi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Enrekang guna mewujudkan masyarakat yang hidup sehat dan melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan khususnya pemerintah di Kabupaten Enrekang.
Olehnya itu dalam penelitian ini akan diukur atau dioperasionalkan dalam berbagai kosep-konsep penelitian. Sebagaimana yang telah diuraikan pada rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka mengoperasionalkan konsep-konsep yang terdapat dalam pelaksanaan penelitian ini. Dalam pelaksanaan upaya pemberantasan penyakit HIV-AIDS tersebut, dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif. Mengingat frekuensi HIV-AIDS semakin meningkat serta dapat mengakibatkan perpindahan  yang tinggi, maka perlu dilakukan penanggulangan.
Kegiatan penanggulangan AIDS dikomandoi oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang diketuai oleh Menko Kesra dan di daerah oleh KPA Wakil Bupati. Kegiatannya meliputi pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengedalian dan penyuluhan.
Prinsip-prinsip dasar penanggulangan HIV/AIDS.
1.      Upaya penanggulangan HIV/AIDS dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah.
2.      Setiap upaya penanggulangan harus mencerminkan nilai-nilai agama dan budaya yang ada di Indonesia.
3.      Setiap kegiatan diarahkan untuk mempertahankan dan memperkukuh ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta sistem dukungan sosial yang mengakar dalam masyarakat.
4.      Pencegahan HIV/AIDS diarahkan pada upaya pendidikan dan penyuluhan untuk memantapkan perilaku yang baik dan mengubah perilaku yang berisiko tinggi.
5.      Setiap orang berhak untuk mendapat informasi yang benar untuk melindungi diri dan orang lain terhadap infeksi HIV.
6.      Setiap kebijakan, program, pelayanan dan kegiatan harus tetap menghormati harkat dan martabat dari para pengidap HIV/penderita AIDS dan keluarganya.
7.      Setiap pemeriksaan untuk mendiagnosa HIV/AIDS harus didahului dengan penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan yang bersangkutan (informed consent), sebelum dan sesudahnya harus diberikan konseling yang memadai dan hasil pemeriksaan wajib dirahasiakan.
8.      Diusahakan agar peraturan perundang-undangan mendukung dan selaras dengan Strategi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS di semua tingkat.
9.      Setiap pemberi pelayanan kepada pengidap HIV/penderita AIDS berkewajiban memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.







BAB III
KESIMPULAN
A.    KESIMPULAN
Penyakit Menular :
Adalah penyakit yang disebabkan oleh agen infeksi atau toksisnya yang berasal dari sumber penularan atau reservoir, yang ditransmisikan kepa host yang rentan
Wabah Penyakit Menular
Kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi kedaan yang lazim pada waktu da daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetak ( UU. Wabah1984
Penyakit menular seksual adalah infeksi yang di tularkan dari satu orang ke orang lain saat berhubungan badan. Semua orang, pria, wanita (bahkan bahkan anak-anak) bisa tertular penyakit kelamin ini. Penyakit yang umum terjadi adalah: gonore, sifilis, herpes, HIV/Aids , Trikomoiasis. Pencegahan penularan infeksi penyakit di komunitas :
Tanyakan kepada wanita yang ada rawat mengenai infeksi penyakit kelamin yang mungkkin dialaminya atau dialami pasanganny. Mungkin wanita itu merasa malu untuk membicarakannya, tapi semakin banyak informasi yang anda ketahui, semakin jiwanya tertolong
Undang yang mengatur tentang penyakit emnular yaitu
1.      Undang-undang no.6 tahun 1962 tentang wabah.
2.      Undang-undang no.7 tahun 1968 tentang perubahan pasal 3 undang-undang no.6 tahun 1962 tentang wabah.
3.      Undang-undang  RI no.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
B.     SARAN
Setelah mengetahui beberapa pengertian penyakit menular seksual diatas, saya sebagai penulus mengharapkan agar para pembaca lebih berhati-hati terhadap penyakit ini, dan dapat mengetahui dengan jelas beberapa faktor penyebab, cara mengatasi dan cara penularanya penyakit menular sseksual. Oleh karena itu,saya sebagai penulis meminta kritik dan saranya untuk menyempurnakan makalah yang saya buat.













DAFTAR PUSTAKA

·               
·                  http://id.wikipedia.org/wiki/Penyakit_menular_seksual
·                  www.penyakitmenularseksual.com/
·                  Buku etika kedokteran dan hukum kesehatan edisi 4.
·                  Buku etika kedokteran dan hukum kesehatan edesi 3.
·                  http://g-egen.blogspot.com/2011/11/etika-aspek-hukum-penyakit-menular.html 

1 komentar:

  1. Baccarat | Vegas Casino & Slots | Play for Free or
    Baccarat is played by two different players. The first 카지노 player to 제왕 카지노 have the winning febcasino combination in the room wins the bet. The second player wins the

    BalasHapus