BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan teknologi kedokteran menyebabkan diketahuinya bakteri, protozoa,
jamur, dan virus sebagai penyebab penyakit hubungan seksual. Sebagian besar
penyakit tersebut bisa disembuhkan kecuali AIDS. Di indonesia penyakit ini
sudah banyak menjalar dengan perkembangan penularan yang sangat cepat, penyakit
ini dapat melumpuhkan semua kemampuan daya tahan tubuh terhadap berbagai
bkateri, protozoa, jamur dan virus lainyya.
Dalam penelitian lebih lanjut dijumpai bahwa makin bertambah penyakit yang timbul akibat hubungan sekssual, dari sudut etimologi ternyata penyakit hubungan seksual berkembang sangat cepat berkaitan dengan pertambahan dan terjadinya migrasi penduduk, bertambahnya kemakmuran, serta terjadi perubahan perilaku seksual yang makin bebas tanpa batas.
Dalam penelitian lebih lanjut dijumpai bahwa makin bertambah penyakit yang timbul akibat hubungan sekssual, dari sudut etimologi ternyata penyakit hubungan seksual berkembang sangat cepat berkaitan dengan pertambahan dan terjadinya migrasi penduduk, bertambahnya kemakmuran, serta terjadi perubahan perilaku seksual yang makin bebas tanpa batas.
Demikian untuk meningkatkan pengetahuan
masyarakat dan keluarga telah ditemukan lima penyakit hubungan seksual yang
banyak dijumpai sebagai upaya untuk lebih memperhatikan kesehatan reproduksi
sehingga lebih menjamin peningkatan sumber daya manusia.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian penyakit menular dan wabah penyakit menular.
2. Apa undang-undang tentang wabah penyakit menular.
3. Apa Aspek Hukum PHS.
C. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk pemenuhan tugas mata
kuliah etika dan hokum kesehatan terutama tentang wabah penyakit
memnular dan penyakit hubungan seksual serta aspek hokum yang
mengaturnya, agar mahasiswa mampu memahami lebih detail
tentang PHS dan menambah semangat belajar dengan adanya makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pengertian Penyakit
Menular dan Wabah Penyakit Menular
Penyakit Menular adalah gangguan terhadap kesehatan yang dapat menyerang
seluruh makhluk hidup, termasuk manusia. Penyakit menular yang juga
dikenal sebagai penyakit infeksi dalam istilah medis adalah sebuah penyakit
yang disebabkan oleh sebuah agen biologi (seperti virus, bakteria atau
parasit), bukan disebabkan faktor fisik (seperti luka bakar dan trauma
benturan) atau kimia (seperti keracunan) yang mana bisa ditularkan atau menular
kepada orang lain melalui media tertentu seperti udara (TBC, Infulenza dll),
tempat makan dan minum yang kurang bersih pencuciannya (Hepatitis,
Typhoid/Types dll), Jarum suntik dan transfusi darah (HIV Aids, Hepatitis dll).
UU. No. 4, 1984, Bab I,
Pasal 1 :
Wabah Penyakit Menular
adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang
jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang
lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
a. Penyakit Menular :
Adalah
penyakit yang disebabkan oleh agen infeksi atau toksisnya yang berasal dari
sumber penularan atau reservoir, yang ditransmisikan kepa host yang rentan
b. Kejadian Luar Biasa
Kejadian kesakitan atau kematian yang menarik perhatian umum dan mungkin menimbulkan kehebohan atau ketakutan di masyarakat atau menurut pengamatan penyakit dianggap adanya peningkatan yang bermakna dari kejadian kesakitan atau kematian tersebut pada kelompok penduduk pada kurun waktu tertentu :
b. Kejadian Luar Biasa
Kejadian kesakitan atau kematian yang menarik perhatian umum dan mungkin menimbulkan kehebohan atau ketakutan di masyarakat atau menurut pengamatan penyakit dianggap adanya peningkatan yang bermakna dari kejadian kesakitan atau kematian tersebut pada kelompok penduduk pada kurun waktu tertentu :
Kriteria KLB :
1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada/tidak dikenal disuatu daerah,menjadi ada
2. Adanya peningkatan kejadian kesakitan/kematian dua kali lipat atau lebih dibandingkan kejadian sebelumnya.
3. Adanya peningkatan kesakitan secara terus menerus selama 3 kurun waktu ( jam,hari,minggu )
c. Wabah Penyakit Menular
Kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi kedaan yang lazim pada waktu da daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetak ( UU. Wabah1984 )
d. Penanggulangan KLB :
pendataan sampai dengan
pendataan sampai dengan
1. Pengamatan penyakit tindak lanjut
( penyuluhan, logistik )
2. Pengobatan Posko,obat-obatan,tenaga dan sarana
3. Pemutusan rantai penularan : Abatisasi, kaporisasi
e. Program Pencegahan Penyakit :
Program ini mencegah agar penyakit menular tidak terjadi penyebaran di masyarakat yang dilakukan antara lain dengan memberikan kekbalan pad host melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan immunisasi
f. Cara Penularan Penyakit :
1. Penularan secara kontak
2. Pengobatan Posko,obat-obatan,tenaga dan sarana
3. Pemutusan rantai penularan : Abatisasi, kaporisasi
e. Program Pencegahan Penyakit :
Program ini mencegah agar penyakit menular tidak terjadi penyebaran di masyarakat yang dilakukan antara lain dengan memberikan kekbalan pad host melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan immunisasi
f. Cara Penularan Penyakit :
1. Penularan secara kontak
Penularan penyakit secara kontak langsung
adalah melaui hubungan seks (HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), hepatitis
B), kontak kulit (kusta), atau varisela.
2. Penularan melalui benda
Misalnya, Penularan melalui
pemakaian jarum suntik atau semprit secara bergantian: Menggunakan kembali atau
memakai jarum atau semprit secara bergantian merupakan cara penularan HIV yang
sangat efisien. Risiko penularan dapat diturunkan secara berarti di kalangan
pengguna narkoba suntikan dengan penggunaan jarum dan semprit baru yang sekali
pakai, atau dengan melakukan sterilisasi jarum yang tepat sebelum digunakan
kembali.
Selain itu, pada penularan hepatitis c bias
melalui benda – benda pribadi yang dipergunakan secara bersamaan misalnya,
gunting kuku, silet cukur, sikat gigi, dan benda –benda lain yang sejenis.
3. Penularan melalui vector.
Vector penularan penyakit yang tersering adalah
nyamuk (nyamuk Aedes menularkan DBD dan chikungunya, nyamuk Anopheles
menularkan penyakit malaria), pinjal untuk penyakit pes, dan anjing, kucing
atau kera untuk penyakit rabies.
g. Surveilans Epdemiologi :
Merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data atau informasi melalui pengamatan terhadap kesakitan atau kematian dan penyebarannya serta faktor-faktor yang mempengaruhinya secara sistematik, terus menerus dengan perencanaan suatu program, mengevaliasi hasil program dan SKD
III Pelaporan Penyakit Menular :
1. Laporan 24 jam
2. Laporan mingguan
3. Laporan Bulanan
IV Penyakjit Menular Potensial mewabah :
1. Diare
2. Demam berdarah
3. Malaria
4. TBC
5. Campak
6. Hepatitis
g. Surveilans Epdemiologi :
Merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data atau informasi melalui pengamatan terhadap kesakitan atau kematian dan penyebarannya serta faktor-faktor yang mempengaruhinya secara sistematik, terus menerus dengan perencanaan suatu program, mengevaliasi hasil program dan SKD
III Pelaporan Penyakit Menular :
1. Laporan 24 jam
2. Laporan mingguan
3. Laporan Bulanan
IV Penyakjit Menular Potensial mewabah :
1. Diare
2. Demam berdarah
3. Malaria
4. TBC
5. Campak
6. Hepatitis
B. Aspek hukum penyakit
menular
Ada dua hal yang perlu
disampaikan tentang aspek hukum penyakit menular yaitu :
1. Yang
termasuk Undang-undang Wabah penyakit menular.
2. Yang
termasuk dalam penyakit hubungan seksual (PHS)/Sexually Trans mullted Diseases
(STD).
Yang pertama lebih banyak berkaitan dengan masalah epidemiologi dan sudah
ada beberapa ketentuan undang- undang yang mengaturnya, sementara yang kedua,
hanya dibatasi mengenai penyakit hubungan seksuil karena penyakit ini yang
banyak mengandung permasalahan hukum bila para dokter dan kalangan kesehatan
tidak berhati-hati menghadapinya.
Permasalahan yang timbul seputar PHS ini (termasuk penyakit AIDS) misalnya
bagaimana sikap dokter menghadapi salah seorang pasangan suami isteri (pasutri)
atau pasangan tetapnya yang menderita penyakit kelamin, pembantu rumah
tangga/pengasuh anak (baby- sitter) yang menderita PHS atau menerima dan
mengobati pasien penderita HIV positif atau AIDS.
C. Undang-undang Wabah Penyakit
Menular
Dahulu kita mengenal adanya undang-undang wabah dan penyakit karantina yang
telah ada sejak lama, bahkan sejak zaman kolonial Belanda. Sesudah kemerdekaan
ketentuan perundang-undangan tentang wabah diatur dalam undang-undang no.6
tahun 1962 tentang wabah dan undang no.7 tahun 1968
tentang perubahan pasal 3 undang-undang no.6 tahun 1962 tentang
wabah. Kedua undang-undang diatas perlu untuk menangkal
mewabahnya beberapa penyakit tertentu yang ada pada
permulaan dan pertengahan abad ke-20 sering sekali terjadi, yaitu wabah
penyakit yang bersifat epidemi bahkan pandemi.
Apa yang dimaksud dengan
epidemi, endemi, dan pendemi? Dalam hal ini akan dijelaskan satu persatu
tentang epidemi, endemi, dan pendemi sebagai berikut :
1. Epidemi
Wabah atau epidemi adalah istilah umum untuk menyebut kejadian tersebarnya
penyakit pada daerah yang luas dan pada banyak orang, maupun untuk menyebut
penyakit yang menyebar tersebut. Epidemi dipelajari dalam epidemiologi. Dalam
epidemiologi, epidemi berasal dari bahasa Yunani yaitu “epi” berarti pada dan
“demos” berarti rakyat. Dengan kata lain, epidemi adalah wabah yang terjadi
secara lebih cepat daripada yang diduga. Jumlah kasus baru penyakit di dalam suatu
populasi dalam periode waktu tertentu disebut incide rate (laju timbulnya
penyakit).
Dalam peraturan yang berlaku di Indonesia, pengertian wabah dapat dikatakan
sama dengan epidemi, yaitu “kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam
masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada
keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan
malapetaka.
Misalnya
Epidemi pada musim hujan, ada beragam penyakit yang sering
menyerang masyarakat. Bila diidentifikasi, setidaknya ada empat macam penyakit
yang penularannya berlangsung pada musim hujan, seperti penyakit DBD (demam
berdarah dengue), demam tifoid (penyakit tivus), penyakit leptospirosis, dan
flu burung. Penyakit DBD disebabkan oleh nyamuk aides aegypti, sedang demam
tifoid ditularkan melalui makanan atau minuman yang telah terkontaminasi
bakteri. Adapun penyakit leptospirosis disebabkan disebabkan oleh bakteri
Leptospira, sementara penyakit flu burung (Avian Influenza) disebabkan oleh
virus influenza yang menular melalui ternak maupun manusia (zoonosis).
2. Endemi
Endemi adalah penyakit yang umum terjadi pada laju konstan namun cukup
tinggi pada suatu populasi. Berasal dari bahasa Yunani “en” yang artinya di
dalam dan “demos” yang artinya rakyat. Terjadi pada suatu populasi dan hanya
berlangsung di dalam populasi tersebut tanpa adanya pengaruh dari luar.
Contoh penyakit endemik adalah malaria di sebagian Afrika (misalnya,Liberia). Di tempat seperti itu, sebagian besar populasinya diduga terjangkit
malaria pada suatu waktu dalam masa hidupnya.
3. Pandemi
Pandemi atau epidemi global atau wabah global adalah kondisi dimana
terjangkitnya penyakit menular pada banyak orang dalam daerah geografi yang
luas. Berasal dari bahasa Yunani “pan” yang artinya semua dan “demos” yang
artinya rakyat.
Menurut Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO), suatu pandemi dikatakan terjadi bila ketiga syarat
berikut telah terpenuhi :
• Timbulnya penyakit
bersangkutan merupakan suatu hal baru pada populasi bersangkutan,
• Agen penyebab penyakit
menginfeksi manusia dan menyebabkan sakit serius,
• Agen penyebab penyakit
menyebar dengan mudah dan berkelanjutan pada manusia.
Suatu penyakit atau keadaan tidak dapat dikatakan sebagai pandemic hanya
karena menewaskan banyak orang. Sebagai contoh, kelas penyakit yang dikenal
sebagai kanker menimbulkan angka kematian yang tinggi namun tidak digolongkan
sebagai pandemi karena tidak ditularkan. Karena perkembangan teknologi ,
ilmu pengetahuan dan lalulintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup
dan lain-lain, undang-undang diatas ternyata kurang mampu memenuhi
kebutuhan upaya penaggulangan wabah dewasa ini dan perkembagannya
dimasa mendatang.
Contoh wabah yang cukup dikenal termasuk wabah pes yang terjadi diEropa pada zaman
pertengahan yang dikenal
sebagai the Black Death ("kematian hitam"), pandemi
influensa besar yang terjadi pada akhir Perang Dunia I, dan epidemi AIDS dewasa ini, yang oleh sekalangan pihak juga dianggap sebagai pandemi.
D. Penyakit Hubungan Seksuil
Pengertian
Penyakit menular seksual, atau PMS adalah berbagai infeksi yang dapat
menular dari satu orang ke orang yang lain melalui kontak
seksual. Menurut the Centers for Disease Control (CDC) terdapat
lebih dari 15 juta kasus PMS dilaporkan per tahun. Kelompok remaja
dan dewasa muda (15-24 tahun) adalah kelompok umur yang memiliki risiko paling
tinggi untuk tertular PMS, 3 juta kasus baru tiap tahun adalah dari kelompok
ini.
Hampir seluruh
PMS dapat diobati. Namun, bahkan PMS yang mudah diobati seperti
gonore telah menjadi resisten terhadap berbagai antibiotik generasi
lama. PMS lain, seperti herpes, AIDS, dan kutil kelamin, seluruhnya adalah
PMS yang disebabkan oleh virus, tidak dapat disembuhkan. Beberapa dari
infeksi tersebut sangat tidak mengenakkan, sementara yang lainnya bahkan dapat
mematikan. Sifilis, AIDS, kutil kelamin, herpes, hepatitis, dan bahkan
gonore seluruhnya sudah pernah dikenal sebagai penyebab
kematian. Beberapa PMS dapat berlanjut pada berbagai kondisi seperti
Penyakit Radang Panggul (PRP), kanker serviks dan berbagai komplikasi
kehamilan. Sehingga, pendidikan mengenai penyakit ini dan
upaya-upaya pencegahan penting untuk dilakukan.
Penting untuk
diperhatikan bahwa kontak seksual tidak hanya hubungan seksual melalui alat
kelamin. Kontak seksual juga meliputi ciuman, kontak oral-genital,
dan pemakaian “mainan seksual”, seperti vibrator. Sebetulnya, tidak
ada kontak seksual yang dapat benar-benar disebut sebagai “seks aman” . Satu-satunya
yang betul-betul “seks aman” adalah abstinensia. Hubungan
seks dalam konteks hubungan monogamy di mana kedua individu bebas dari IMS juga
dianggap “aman”. Kebanyakan orang menganggap berciuman sebagai aktifitas
yang aman. Sayangnya, sifilis, herpes dan penyakit-penyakit lain
dapat menular lewat aktifitas yang nampaknya tidak berbahaya
ini. Semua bentuk lain kontak seksual juga berisiko. Kondom
umumnya dianggap merupakan perlindungan terhadap IMS. Kondom sangat
berguna dalam mencegah beberapa penyakit seperti HIV dan gonore. Namun
kondom kurang efektif dalam mencegah herpes, trikomoniasis dan
klamidia. Kondom memberi proteksi kecil terhadap penularan HPV, yang
merupakan penyebab kutil kelamin.
Istilah PHS yang kita kenal sekarang ini sebenarnya
relatif masih baru, juga bagi kalangan medis di Indonesia. Sebab yang umum kita
kenal, juga bagi kalangan sebelumnya adalah “Penyakit Kelamin” atau yang dalam
istilah medis disebut Venereal Diseases (VD) yang lebih diartikan sebagai
bagian dari penyakit kulit. Kemajuan dunia kedokteran kemudian bisa membuktikan
bahwa ternyata penyakit yang bisa ditimbulkan dari hubungan seksual terutama
yang menyimpang, apalagi hubungan seksual bukan dengan istri sendiri sehngga
lahirlah istilah Sexually Transmitted Disease (STD) yang kemudian di Indonesia
akan menjadi “Penyakit Hubungan Seksual”.
Cara
Penularan
Secara umum, PHS memang bisa ditularkan lewat
hubungan seksual. Akan tetapi, karena hubungan seksual ternyata banyak ragamnya
dan setiap cara juga bisa saja mengundang resiko penyakit yang tersendiri, maka
para medis menguraikan sebab-sebab atau cara-cara yang sering mengakibatkan
penularan PHS.
1.
Heteroseksual
:
hubungan seksual antara pria dan wanita (suami-istri)
2.
Homoseksual : hubungan seksual antara pria dengan pria
3. Lesbian : hubungan seksual antara wanita dengan
wanita
4.
Biseksual : hubungan seksual antara sesama jenis dan juga dengan lain jenis
(baik
pria dengan pria, pria dengan wanita atau wanita dengan wanita)
Organ yang digunakan :
Organ yang digunakan :
1.Gento-genital (vagina sex) : antara organ genital
(alat kelamin)
2. Oro-genital (oral sex): antar-organ genital
dengan mulut
3. Ano-genital
sodomi : antar-organ genital dengan anus
Cara-cara kontak atau hubungan seksual tersebut
menetukan masuknya kuman ke dalam tubuh dan juga menentukan kelainan awal pada
organ yang sakit, shingga memudahkan di dalam menentukan diagnosis.
Isitilah
lain dalam penyakit hubungan seksual :
a.
Promiskuitas adalah sebutan untuk seorang yang melakukan hubungan seksual
dengan
banyak paliter.
b. Prostitusi adalah suatu kegiatan seksual dengan
banyak padangan tanpa seleksi dan menerima bayaran, yang di dalam bahasa
Indonesia disebut Pekerja Sek Komersil (PSK)
Pada masa kini pasien yang menderita penyakit kelamin makin sering dihadapi
dokter. Bahkan banyak pula yang masih di bawah umur. Bagi dokter, menghadapi
pasien penderita PHS dari aspek kesehatan tidak akan banyak masalah karena
banyak pilihan pengobatan dapat diberikan. Namun sebagai dokter yang diajarkan
untuk bertindak holistik, masalahnya menjadi tidak sederhana apabila yang
dihadapi adalah salah satu pasutri, pasangan tetap/pacar.apalagi untuk pasien
yang menderita HIV positif atau AIDS masalahnya akan menjadi lebih rumit,
karena menyangkut masyarakat luas.
Berbeda dengan PHS seperti gonorea, sifilis atau herpes genitalis yang
penularannya terutama karena hubungan seksuil, penularan penyakit AIDS bisa
pula karena transfusi darah, melalui jarum suntik yang terkontaminasi oleh
virus dan melalui placenta. Penyebaran penyakit HIV/AIDS lebih berbahaya karena
tidak saja menggangu kesehatan, tetapi mengundang kematian.
Oleh karena itu dalam menghadapi penderita PHS dan atau HIV/AIDS, para
dokter dan kalangan kesehatan lainya selain memahami aspek medis juga harus
memahami aspek hukum yang terkait dengan penyakit ini, karena perbedaan
demikian, pembahasan aspek hukum PHS dan penderita dengan HIV/AIDS dipisahkan,
dalam arti apabila yang dibicarakan tentang aspek hukum PHS, maka didalamnya
sudah termasuk masalah penyakit AIDS. Pembahasan tentang aspek hukum Penyakit
AIDS lainnya dibahas tersendiri lebih jauh.
E. Aspek Hukum PHS
Pada masa kini PHS ini yang lebih sering dihadapi para dokter, terutama
penyakit genorea, sifilis dan herpes genitalis. Bila pasien belum terikat dalam
perkawinan, dalam pengobatan tentu diharapkan pasien tidak memindahkan penyakit
ini pada orang lain, begitu pula bila kita mengetahui profesi pasien wanita
tuna susilia.
Sikap para dokter tentu akan berbeda bila yang dihadapi salah satu dari
pasutri yang menderita PHS. Persoalannya menjadi mudah bila pasangannya telah
mengetahui pasien penderita PHS. Bila belum mengetahui, maka harapan dokter
pada pasien adalah agar ia tidak memindahkan penyakit pada pasangannya,
sementara penyakitnya diobati. Masalah baru muncul bila
pasangannya ingin mengetahui penyakit pasien dari dokter. Dan bolehkah dokter
menyampaikan penyakit salah seorang pasutri kepada lainnya..?
Berbicara terbuka dihadapan kedua pasutri tanpa mengetahui terlebih dahulu
apakah pasien setuju kalau penyakitnya boleh diketahui oleh
pasangannya, bisa membawa persoalan tentang wajib simpan rahasia kedokteran,
rahasia jabatan dan pekerjaan yang menjurus kepada mallpraktek. Untuk itu para
dokter perlu berhati-hati menghadapi situasi demikian.
Bila dokter menduga
pasangannya telah telah tertular tanpa disadarinya, maka sebaiknya dokter
mengobati tanpa harus menyatakan ia telah tertular, kecuali terpaksa bila
pasien mau tahu tentang penyakitnya.
Membuka rahasia pasien kepada orang lain, biarpun dalam ikatan suami isteri
harus dihindari dokter. Saknsi hukum terhadap pelanggaran ini terdapat pada
KUHP pasal 332,KUH perdata 1366 dan sanksi administratif seperti
dijelaskan dalam UU keshatan pasal 23 tahun 1992 ayat 1:
“ Terhadap tenaga
kesahatan yang melekukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya
dapat dikenakan tindakan disiplin .”
Selain sanksi hukum atau
sanksi adminstratif yang bisa menyebabkan dicabutnya izin menjalankan praktek,
masyarakatpun dapat menjatuhi hukuman dengan menjahui dokter yang tidak
hati-hati dalam menjaga rahasia pasien.
F. Orang dengan
HIV/AIDS(ODHA)
Penyakit ini diramalkan akan makin sering dihadapi karena belum ada obat
penangkalnya, sementara penyebarannya tidak dapat dibendung.
Menteri kesehatan
mengatakan dari jumlah 560 orangpenderita AIDS diindonesia pada tahun 1997,
pada tahun 2000 akan mencapai 1000.000 orang, pada waktu yang sama didunia
mencapai 30-40.
Untuk menghambat laju penyebaran dan peningkatan ODHA, berbagai usaha perlu
ditempuh. Namun karena belum ditemukan obat yang dapat menyembuhkan
penyakit ini dan belum pula didapati vaksin yang efektif,
Maka untuk sementara upaya
pencegahan menjadi tumpuan salah satu usaha ini adalah melalui pelaporan kasus
HIV/AIDS.
Banyak kalangan masih binggung menghadapi penyakit yang berkembang sangat
cepat ini, misalnya adalah apakah ODHA boleh diumumkan(dibocorkan),dikucilkan
atau dibiarkan bebas dan lain-lain , beberapa masalah yang dialami ODHA :
a. Dipecat dari pekerjaan dan
jabatan
b. Ditolak masuk sekolah bagi penderita
AIDS yang anak-anak
c. Tidak diizinkannya Magic Jhonson
pebasket kondang masuk ke beberapa negara
d. Rumah sakit tidak mau merawat
e. Membolehkan tindakan euthanasia
bagi penderita AIDS
f. Dll.
Semua kebijaksanaan mengatasi masalah dibidang ini mengundang pro dan
kontra pada setiap langkah yang akan diambil.
Khusus mengenai pelaporan
penderita ODHA, kebijakan terakhir (1996) pelaporan penderita HIV/AIDS dari
Departemen Kesehatan c/q Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan
Lingkungan Pemukiman (P2M & PLP) adalah identitas penderita harus
dirahasiakan, di mana nama penderita cukup ditulis dengan inisial saja, begitu
pula alamat penderita cukup diisi dengan nama kabupatennya saja tampaknya
kebijakan yang ditempuh seperti diatas juga dianut 0leh banyak negara lain
dalam mengahadapi dan menangani penderiat ODHA dimana yang utama adalah
pelayanan kesehatan tanpa penderita mengalami deskriminasi dilingkungan tempat
tinggalnya,tempat kerjanya dan dijaga kerahasiannya penyakitnya kepada orang
lain. Dengan menghindari masalah hukum ini, diharapkan kwalitas hidup orang
dengan HIV/AIDS(ODHA) dapat diperbaiki.
Sementara dilain
pihak,masyarakat dilindungi terhadap bahaya penularan,terutama melalui
komunikasi, informasi dan edukasi(KIE) tentang masalah AIDS dan HIV.
DiIndonesia kebijaksanaan
ini dapat terlihat dari strategi nasional penanggulangan HIV/AIDS sebagai
berikut :
a. Setiap orang berhak untuk
mendapatkan informasi yang baru mengenai HIV/AIDS, baik untuk melindungi diri
sendiri maupun mencegah penularan kepada orang lain.
b. Tetap menghormati harkat dan martabat
para penderita HIV/AIDS dan keluarganya.
c. Mencegah perlakuan
diskriminatif kepada pengidap HIV/ penderita AIDS dan keluarganya.
UNDANG-UNDANG TENTANG
WABAH PENYAKIT MENULAR NO.6 TAHUN 1962
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
a. Wabah
penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu
penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata
melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta
dapat menimbulkan malapetaka.
b. Sumber
penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau
tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.
c. Kepala
Unit Kesehatan adalah Kepala Perangkat Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
d. Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan
Pasal 2
Maksud
dan tujuan Undang-Undang ini adalah untuk melindungi penduduk dari malapetaka
yang ditimbulkan wabah sedini mungkin, dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat
untuk hidup sehat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1984
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
a. Wabah
penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu
penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara
nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu
serta dapat menimbulkan malapetaka.
b. Sumber
penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau
tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.
c. Kepala
Unit Kesehatan adalah Kepala Perangkat Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
d. Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Pasal 2
Maksud
dan tujuan Undang-Undang ini adalah untuk melindungi penduduk dari malapetaka
yang ditimbulkan wabah sedini mungkin, dalam rangka meningkatkan kemampuan
masyarakat untuk hidup sehat.
DASAR HUKUM :
UNDANG UNDANG KESEHATAN RI NO:23 TAHUN 1992
Pasal 28
Tentang Pemberantasan penyakit
Ayat 1
Pemberantasan
Penyakit diselenggarakana untuk menurunkan angkaq kesakitan dan atau kematian
Ayat 2
Pemeberantasan
penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular dan tidak menular
Pemberanatasan
penyakit menular yang dapat menimbulkan angka kesakitan dan angka kematian yang
tinggi dilaksanakan sedini mungkin
Pasal 29
Pemberantasan
penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi penyakit
dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakatdan denganb cara lain
Pasal 30
Pemeberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, pe3nyelidikan, pengebalan,menghilangkan sumber perantara penmyakit, tindakan karantina dan upaya lain yang diperlukan
Pemeberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, pe3nyelidikan, pengebalan,menghilangkan sumber perantara penmyakit, tindakan karantina dan upaya lain yang diperlukan
Pasal 31
Pemeberanatasan penyakit menular yang dapat menimbuilkan wabah dan penyakit karantina dilaksanakan seasuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku
Pemeberanatasan penyakit menular yang dapat menimbuilkan wabah dan penyakit karantina dilaksanakan seasuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku
G. DASAR KEBIJAKAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Penularan dan penyebaran HIV dan AIDS
sangat berhubungan dengan perilaku beresiko, oleh karena itu penanggulangan
harus memperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perilaku tersebut.
Bahwa kasus HIV dan AIDS diidap sebagian besar oleh kelompok perilaku resiko
tinggi yang merupakan kelompok yang dimarginalkan, maka program-program
pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS memerlukan pertimbangan keagamaan,
adat-istiadat dan normanorma masyarakat yang berlaku disamping pertimbangan
kesehatan. Perlu adanya program-program pencegahan HIV dan AIDS yang efektif
dan memiliki jangkauan layanan yang semakin luas dan program-program
pengobatan, perawatan dan dukungan yang komprehensif bagi ODHA maupun OHIDA
untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Dengan latar belakang pemikiran tersebut,
maka kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia disusun sebagai
berikut:
a.
Upaya penanggulangan HIV
dan AIDS harus memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya/norma kemasyarakatan
dan kegiatannya diarahkan untuk mempertahankan dan memperkokoh ketahanan dan
kesejahteraan keluarga;
b.
Upaya penanggulangan HIV
dan AIDS diselenggarakan oleh masyarakat,pemerintah, dan LSM berdasarkan
prinsip kemitraan. Masyarakat dan LSM menjadi pelaku utama sedangkan pemerintah
berkewajiban mengarahkan, membimbing dan menciptakan suasana yang mendukung
terselenggaranya upaya penanggulangan HIV dan AIDS;
c.
Upaya penanggulangan harus
didasari pada pengertian bahwa masalah HIV dan AIDS sudah menjadi masalah
sosial kemasyarakatan serta masalah nasional dan penanggulangannya melalui
“Gerakan Nasional Penanggulangan HIV and AIDS”;
d.
Upaya penanggulangan HIV
and AIDS diutamakan pada kelompok masyarakat berperilaku risiko tinggi tetapi
harus pula memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan, termasuk yang
berkaitan dengan pekerjaannya dan kelompok marginal terhadap penularan HIV and
AIDS;
e.
Upaya penanggulangan HIV
and AIDS harus menghormati harkat dan martabat manusia serta memperhatikan
keadilan dan kesetaraan gender;
f.
Upaya pencegahan HIV dan
AIDS pada anak sekolah, remaja dan masyarakat umum diselenggarakan melalui
kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi guna mendorong kehidupan yang lebih
sehat;
g.
Upaya pencegahan yang
efektif termasuk penggunaan kondom 100% pada setiap hubungan seks berisiko,
semata-mata hanya untuk memutus rantai penularan HIV;
h.
Upaya mengurangi infeksi
HIV pada pengguna napza suntik melalui kegiatan pengurangan dampak buruk (harm
reduction) dilaksanakan secara komprehensif dengan juga mengupayakan
penyembuhan dari ketergantungan pada napza.
i.
Upaya penanggulangan HIV
and AIDS merupakan upaya-upaya terpadu dari peningkatan perilaku hidup sehat,
pencegahan penyakit, pengobatan dan perawatan berdasarkan data dan fakta ilmiah
serta dukungan terhadap ODHA.
j.
Setiap pemeriksaan
untuk mendiagnosa HIV and AIDS harus didahuluidengan penjelasan yang benar dan
mendapat persetujuan yang bersangkutan (informed consent). Konseling yang
memadai harus diberikan sebelum dan sesudah pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan
diberitahukan kepada yang bersangkutan tetapi wajib dirahasiakan kepada pihak
lain.
k.
Diusahakan agar peraturan
perundang-undangan harus mendukung dan selaras dengan Strategi Nasional
Penanggulangan HIV and AIDS disemua tingkat.
l.
Setiap pemberi pelayanan
berkewajiban memberikan layanan tanpa diskriminasi kepada ODHA dan OHIDA.
H. AREA PRIORITAS PENANGGULANGAN
HIV DAN AIDS
Menilik
bahasan-bahasan pada bab-bab terdahulu maka untuk empat tahunmendatang area
prioritas penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia belum perludiubah dan perlu dilanjutkan
sebagai pokok-pokok program dengan penajaman.Dengan melaksanakan program –
program yang dikembangkan dari setiap areaprioritas secara bersungguh
– sungguh, penuh tanggung jawab, terpadu, harmonisdan berkesinambungan
maka walaupun dengan sumberdaya yang terbatas, tujuanpenanggulangan HIV AND
AIDS akan dapat dicapai dalam kurun waktu yang telahditetapkan oleh karena akan
terdapat kemampuan untuk:
a.
Mencegah meluasnya
penularan HIV dan menjamin akses terhadap berbagai upaya pencegahan, perawatan
dan pengobatan.
b.
Berkontribusi untuk
menyediakan kebutuhan ODHA untuk meringankan penderitaan sekaligus meningkatkan
kwalitas hidup mereka.
c.
Menjamin capacity
building bagi mereka yang terlibat dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
d.
Mengkoordinasikan dan
mempertahankan respon
1. AREA PENCEGAHAN HIV DAN
AIDS
Penyebaran HIV dipengaruhi oleh perilaku berisiko kelompok-kelompok
masyarakat. Pencegahan dilakukan kepada kelompok-kelompok masyarakat sesuai
dengan perilaku kelompok dan potensi ancaman yang dihadapi. Kegiatankegiatan
dari pencegahan dalam bentuk penyuluhan, promosi hidup sehat, pendidikan sampai
kepada cara menggunakan alat pencegahan yang efektif dikemas sesuai dengan
sasaran upaya pencegahan. Dalam mengemas program-program pencegahan dibedakan
kelompok-kelompok sasaran sebagai berikut:
• Kelompok
tertular (infected people)
Kelompok tertular adalah mereka yang sudah terinfeksi HIV. Pencegahan
ditujukan untuk menghambat lajunya perkembangan HIV, memelihara produktifitas
individu dan meningkatkan kwalitas hidup.
• Kelompok
berisiko tertular atau rawan tertular (high-risk people)
Kelompok berisiko tertular adalah mereka yang berperilaku sedemikian rupa
sehingga sangat berisiko untuk tertular HIV. Dalam kelompok ini termasuk
penjaja seks baik perempuan maupun laki-laki, pelanggan penjaja seks,
penyalahguna napza suntik dan pasangannya, waria penjaja seks dan pelanggannya
serta lelaki suka lelaki. Karena kekhususannya, narapidana termasuk dalam
kelompok ini. Pencegahan untuk kelompok ini ditujukan untuk mengubah perilaku
berisiko menjadi perilaku aman.
• Kelompok rentan
(vulnerable people)
Kelompok rentan adalah kelompok masyarakat yang karena lingkup pekerjaan,
lingkungan, ketahanan dan atau kesejahteraan keluarga yang rendah dan status
kesehatan yang labil, sehingga rentan terhadap penularan HIV. Termasuk dalam
kelompok rentan adalah orang dengan mobilitas tinggi baik sipil maupun militer,
perempuan, remaja, anak jalanan, pengungsi, ibu hamil, penerima transfusi darah
dan petugas pelayanan kesehatan. Pencegahan untuk kelompok ini ditujukan agar
tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berisiko tertular HIV. ( Menghambat
menuju kelompok berisiko)
• Masyarakat
Umum (general population)
Masyarakat umum adalah mereka yang tidak termasuk dalam ketiga kelompok terdahulu.
Pencegahan ditujukan untuk peningkatkan kewaspadaan, kepedulian dan
keterlibatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di
lingkunagnnya.
2. AREA PERAWATAN,
PENGOBATAN & DUKUNGAN KEPADA ODHA
Peningkatan jumlah penderita AIDS memerlukan peningkatan jumlah dan mutu
layanan perawatan dan pengobatan. Peningkatan juga dilakukan bagi dukungan
maksimal kepada ODHA. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan klinis dan
pendekatan berbasis masyarakat dan keluarga. Universal Access yang
bertujuan memberikan kemudahan kepada mereka yang memerlukan untuk akses kepada
layanan perawatan dan pengobatan melandasi program – program pada area ini.
Pemberantasan penyakit HIV-AIDS merupakan serangkaian konsep dan strategi
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Enrekang guna mewujudkan masyarakat
yang hidup sehat dan melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan khususnya
pemerintah di Kabupaten Enrekang.
Olehnya itu dalam penelitian ini akan diukur atau dioperasionalkan dalam
berbagai kosep-konsep penelitian. Sebagaimana yang telah diuraikan pada rumusan
masalah dan tujuan penelitian, maka mengoperasionalkan konsep-konsep yang
terdapat dalam pelaksanaan penelitian ini. Dalam pelaksanaan upaya
pemberantasan penyakit HIV-AIDS tersebut, dilakukan dengan mengikutsertakan
masyarakat secara aktif. Mengingat frekuensi HIV-AIDS semakin meningkat serta
dapat mengakibatkan perpindahan yang tinggi, maka perlu dilakukan
penanggulangan.
Kegiatan penanggulangan AIDS dikomandoi oleh Komisi Penanggulangan AIDS
(KPA) yang diketuai oleh Menko Kesra dan di daerah oleh KPA Wakil Bupati.
Kegiatannya meliputi pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengedalian dan
penyuluhan.
Prinsip-prinsip dasar penanggulangan HIV/AIDS.
1. Upaya penanggulangan HIV/AIDS
dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah.
2. Setiap upaya penanggulangan harus
mencerminkan nilai-nilai agama dan budaya yang ada di Indonesia.
3. Setiap kegiatan diarahkan untuk
mempertahankan dan memperkukuh ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta sistem
dukungan sosial yang mengakar dalam masyarakat.
4. Pencegahan HIV/AIDS diarahkan pada
upaya pendidikan dan penyuluhan untuk memantapkan perilaku yang baik dan
mengubah perilaku yang berisiko tinggi.
5. Setiap orang berhak untuk mendapat
informasi yang benar untuk melindungi diri dan orang lain terhadap infeksi HIV.
6. Setiap kebijakan, program, pelayanan
dan kegiatan harus tetap menghormati harkat dan martabat dari para pengidap
HIV/penderita AIDS dan keluarganya.
7. Setiap pemeriksaan untuk mendiagnosa
HIV/AIDS harus didahului dengan penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan
yang bersangkutan (informed consent), sebelum dan sesudahnya harus
diberikan konseling yang memadai dan hasil pemeriksaan wajib dirahasiakan.
8. Diusahakan agar peraturan
perundang-undangan mendukung dan selaras dengan Strategi Nasional
Penanggulangan HIV/AIDS di semua tingkat.
9. Setiap pemberi pelayanan kepada
pengidap HIV/penderita AIDS berkewajiban memberikan pelayanan tanpa
diskriminasi.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
A. KESIMPULAN
Penyakit Menular :
Adalah penyakit
yang disebabkan oleh agen infeksi atau toksisnya yang berasal dari sumber
penularan atau reservoir, yang ditransmisikan kepa host yang rentan
Wabah Penyakit Menular
Kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular
dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi
kedaan yang lazim pada waktu da daerah tertentu serta dapat menimbulkan
malapetak ( UU. Wabah1984
Penyakit menular seksual adalah infeksi yang di tularkan dari satu orang ke
orang lain saat berhubungan badan. Semua orang, pria, wanita (bahkan bahkan
anak-anak) bisa tertular penyakit kelamin ini. Penyakit yang umum terjadi
adalah: gonore, sifilis, herpes, HIV/Aids , Trikomoiasis. Pencegahan
penularan infeksi penyakit di komunitas :
Tanyakan kepada wanita yang ada rawat mengenai infeksi penyakit kelamin
yang mungkkin dialaminya atau dialami pasanganny. Mungkin wanita itu merasa
malu untuk membicarakannya, tapi semakin banyak informasi yang anda ketahui, semakin
jiwanya tertolong
Undang yang
mengatur tentang penyakit emnular yaitu
1. Undang-undang no.6 tahun 1962 tentang
wabah.
2. Undang-undang no.7 tahun 1968 tentang
perubahan pasal 3 undang-undang no.6 tahun 1962 tentang wabah.
3. Undang-undang RI no.4
tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
B. SARAN
Setelah mengetahui beberapa pengertian penyakit menular seksual diatas,
saya sebagai penulus mengharapkan agar para pembaca lebih berhati-hati terhadap
penyakit ini, dan dapat mengetahui dengan jelas beberapa faktor penyebab, cara
mengatasi dan cara penularanya penyakit menular sseksual. Oleh karena itu,saya
sebagai penulis meminta kritik dan saranya untuk menyempurnakan makalah yang
saya buat.
DAFTAR PUSTAKA
·
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Penyakit_menular_seksual
·
www.penyakitmenularseksual.com/
·
Buku etika kedokteran dan
hukum kesehatan edisi 4.
·
Buku etika kedokteran dan
hukum kesehatan edesi 3.
·
http://g-egen.blogspot.com/2011/11/etika-aspek-hukum-penyakit-menular.html
Baccarat | Vegas Casino & Slots | Play for Free or
BalasHapusBaccarat is played by two different players. The first 카지노 player to 제왕 카지노 have the winning febcasino combination in the room wins the bet. The second player wins the